
Jatimulyo News, – Pemerintah Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 21 Januari 2025, menetapkan 72 keluarga sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025.
Penetapan ini hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin oleh Kepala Desa Jatimulyo, Sumardi, SE.
Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025, yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),
1. Warga masyarakat dengan penyakit menahun/kronis.
2. Keluarga dengan penghasilan tidak tetap/dibawah rata-rata.
3. Penyandang difabel.
Pemerintah Desa Jatimulyo dalam proses seleksinya juga melakukan validasi dan verifikasi langsung turun ke lapangan bersama pendamping desa dan koordinator pendamping kecamatan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.
Kepala Desa Jatimulyo, Sumardi, SE. berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan jangka panjang, seperti menambah modal usaha atau membeli hewan ternak.
Penetapan ini sejalan dengan Permendesa PDT nomor 2 tahun 2024 tentang penggunaan dana desa untuk penanganan kemiskinan ekstrim, dengan penggunaan Dana Desa sebesar 15% untuk keluarga penerima manfaat.